berikut ini adalah panduan mudah membayar pajak
KEMANA BAYAR PAJAK?
Pajak dibayarkan langsung ke kantor pajak, tidak lewat kantor pajak, apalai ke petugas pajak.
Isi Formulir Surat Setoran Pajak sesuai pajak yang akan anda bayar, kemudian bawa SSP tersebut langsung ke bank atau kantor pos terdekat.
Hampir semua Bank pemerintah dan swasta menerima pembayaran pajak, meskipun pada beberapa Bank, jam pelayanan pembayaran pajak dibatasi hanya sampai jam 11 pagi saja.
APA ITU SSP?
SSP merupakan dokumen yang dipergunakan untuk membayarkan pajak pajak pusat (PPN, PPh, Bea Materai dll).
SSP biasanya dibuat rangkap 4, setelah anda membayar, anda akan diberi SSP lembar ke 1 sebagai bukti pembayaran.
SSP baru dianggap lunas apabila telah di tera Nomor Tanda Penerimaan negara (NTPN) pada lembar ke 1, atau struk pembayarannya.
JIka anda bingung bagaimana mengisi SSP, silakan ikuti link berikut :
Cara Mudah Isi SSP
SALAH ISI SSP?
Ada banyak pajak yang dibayar dengan formulir SSP, Sehingga sering terdapat kesalahan saat mengisinya.
Lalu, bagaimana jika kita terlanjur salah dalam mengisinya?
Mudah saja, bawa SSP lembar ke 1 ke kantor pajak terdaftar, dan ajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk).
Pemindahbukuan (Pbk) merupakan hal biasa di kantor pajak, jadi tidak perlu ragu untuk meminta koreksi atas SSP anda.
0 komentar:
Posting Komentar