Get me outta here!

Minggu, 13 Desember 2015

Cara Mudah Isi SSP

Meski formulir SSP dibuat sesederhana mungkin oleh pemerintah, tapi bagi orang awam terdapat kekawatiran juga, bagaimana jika salah dalam mengisinya.

Hal terpenting dalam mengisi SSP adalah pastikan bahwa Nomor Pokok Waib Pajak (NPWP) pembayar telah sesuai dengan NPWP yang tertera dalam kartu NPWP anda.
Sedangkan yang lainnya, apabila salah, bisa anda mintakan koreksi ke kantor pajak melalui permohonan Pemindahbukuan (Pbk)


Bagian 1
Isi dengan  identitas penyetor pajak, yani Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama dan Alamat WP
pastikan isian ini sesuai dengan kartu NPWP anda.

Bagian 2
Berisi identitas Objek Pajak  PBB.  Bagian ini hanya diisi jika pembayaran pajak anda berkaitan dengan transaksi atas tanah dan atau bangunan.  Misalnya pajak  jual beli, hibah, revaluasi aset dll.
Pastikan isiannya sesuai dengan SPPT PBB anda untuk memastikan kebenarannya.

Bagian 3.
bagian ini berisi peruntukan pembayaran pajak. 
a) Kode akun Pajak dan Jenis Setoran
     isi sesuai dengan jenis pajak yang anda bayar..
    Pastikan kodenya sesuai dengan kode akun MAP untuk pengisiannya.  lihat link berikut untuk melihat kode akun MAP

KODE MAP

    
b) Uraian pembayaran
     isi dengan penjelasan atas pajak apa yang anda bayarkan.  Isi sejelas mungkin untuk menghindari kesalahan peruntukan pembayaran pajak.

Bagian 4
isi dengan memberi tanda silang dibawah bulan, dan isi dengan  tahun pajaknya.  

secara umum di isi dengan bulan dan tahun terutangnya pajak.

Bagian 5
bagian ini khusus dipergunakan untuk melunasi ketetapan atau tagihan pajak.
isi sesuai nomor ketetapan pajak yang anda terima dari kantor pajak.

Bagian 6
Isi dengan  jumlah pajak yang anda bayar, baik dengan angka maupun dengan huruf

Bagian 7
isi dengan nama dan tanda tangan penyetor pajak..

0 komentar:

Posting Komentar