Tapi jangan khawatir, sekarang anda bisa bayar pajak dengan lebih cepat dengan terlebih dahulu membuat tagihan (billing) pajak anda.
jadi, systemnya mirip dengan tagihan listrik dimana pelanggan membayar berdasarkan kode pelanggan. bedanya, kita membuat sendiri tagihan tersebut.
Untuk cara membuat idbilling ikuti link berikut :
IDBILLING
idbilling bisa dibuat melalui situs www.sse.pajak.go.id atau melalui sms ke nomor *141*500#
0 komentar:
Posting Komentar