Get me outta here!

Rabu, 16 Desember 2015

BPHTB Atas Waris

Anda memperoleh warisan?  berikut adalah dasar-dasar perhitungan BPHTBnya

Perhitungan Pajak
adalah 50% X 5% X (NPOP-NPOPTKP)

Nilai Perolehan Objek Pajak tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditentukan tersendiri untuk masing-masing kota/kabupaten.  Tanyakan ke dinas pendapatan untuk besaran NPOPTKPnya.

Bagaimana Jika Warisan tsb diberikan ke hanya salah satu saja dari ahli waris?
Maka di sini akan timbul 2 macam peristiwa, 
1.  Waris ke semua ahli waris
2.  Hibah dari semua ahli waris ke salah satu ahli waris

0 komentar:

Posting Komentar