Anda memperoleh warisan? berikut adalah dasar-dasar perhitungan BPHTBnya
Perhitungan Pajak
adalah 50% X 5% X (NPOP-NPOPTKP)
Nilai Perolehan Objek Pajak tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditentukan tersendiri untuk masing-masing kota/kabupaten. Tanyakan ke dinas pendapatan untuk besaran NPOPTKPnya.
Bagaimana Jika Warisan tsb diberikan ke hanya salah satu saja dari ahli waris?
Maka di sini akan timbul 2 macam peristiwa,
1. Waris ke semua ahli waris
2. Hibah dari semua ahli waris ke salah satu ahli waris
Rabu, 16 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar