Get me outta here!

Senin, 14 Desember 2015

Pajak Jual Beli Tanah

Atas transaksi jual beli, dikenai dua jenis pajak, yakni PPh Final bagi pihak penjual, dan BPHTB bagi pembeli.


Pajak Penghasilan (PPh)

Perhitungan pajak
adalah 5% dikalikan Nilai Perolehan Objek Pajak  (NPOP).
NPOP adalah nilai tertinggi antara harga jual dengan NJOP pada SPPT PBB

khusus untuk rumah sederhana dan rusun sederhana, terutang dengan tarif hanya 1% X NPOP

Bisakah bebas pajak PPh?
Bisa, jika memenuhi kriteria berikut :
  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
mekanismenya melalui permohonan Surat Keterangan bebas (SKB) pajak ke kantor pajak tempat tanah / bangunan berada.

Bea Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Perhitungan Pajak
adalah 5% X (NPOP-NPOPTKP)

Nilai Perolehan Objek Pajak tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditentukan tersendiri untuk masing-masing kota/kabupaten.  Tanyakan ke dinas pendapatan untuk besaran NPOPTKPnya.

Bisakah bebas BPHTB?
Bisa, jika NPOP transaksi masih di bawah NPOPTKP


0 komentar:

Posting Komentar