Salah satu hal yang bikin males bayar pajak adalah antrian bayarnya yang panjang banget.
Tapi jangan khawatir, sekarang anda bisa bayar pajak dengan lebih cepat dengan terlebih dahulu membuat tagihan (billing) pajak anda.
jadi, systemnya mirip dengan tagihan listrik dimana pelanggan membayar berdasarkan kode pelanggan. bedanya, kita membuat...
Rabu, 30 Desember 2015
Selasa, 29 Desember 2015
2015, Tahun pembinaan
Posted by Dhimas Gada on 01.24 with No comments
Tahun 2015, dicanangkan sebagai tahun pembinaan wajib pajak.
pemerintah mengeluarkan satu set insentif fiskal yang bisa dikatakan gila-gilaan tahun ini.
lalu, apa aja manfaatnya buat wajib pajak?
manfaatnya, ya mumpung banyak insentif, banyak diskon, tahun ini adalah waktunya bersih-bersih laporan SPT kita.
Untuk pajak-pajak yang kurang benar pelaporannya,...
Rabu, 16 Desember 2015
BPHTB Atas Waris
Posted by Dhimas Gada on 22.52 with No comments
Anda memperoleh warisan? berikut adalah dasar-dasar perhitungan BPHTBnya
Perhitungan Pajak
adalah 50% X 5% X (NPOP-NPOPTKP)
Nilai Perolehan Objek Pajak tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditentukan tersendiri untuk masing-masing kota/kabupaten. Tanyakan ke dinas pendapatan untuk besaran NPOPTKPnya.
Bagaimana Jika Warisan tsb diberikan ke hanya...
Senin, 14 Desember 2015
Pajak Jual Beli Tanah
Posted by Dhimas Gada on 16.51 with No comments
Atas transaksi jual beli, dikenai dua jenis pajak, yakni PPh Final bagi pihak penjual, dan BPHTB bagi pembeli.
Pajak Penghasilan (PPh)
Perhitungan pajak
adalah 5% dikalikan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
NPOP adalah nilai tertinggi antara harga jual dengan NJOP pada SPPT PBB
khusus untuk rumah sederhana dan rusun sederhana, terutang...
Minggu, 13 Desember 2015
Kode MAP
Posted by Dhimas Gada on 16.39 with No comments

Berdasarkan jenis pembayaran pajak, pemerintah membuat kode akun untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar.
berikut ini merupakan rincian kode akun MAP sesuai jenis pajaknya.
contoh.. jika anda berencana untuk membayar PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2016, maka isiannya adalah sebagai berikut :
KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS PAJAK PPh...
Langganan:
Postingan (Atom)